Jumat, 12 Oktober 2012

cara mengatasi memori (micro sd) yang file write protection

cara mengatasi memori (micro sd) yang file write protection

Untuk kali ini saya mo posting tentang technic ponsel ini sudah saya coba sendiri gan bener - bener manjur 100% succesfully jadi gak ada yang perlu di ragukan lagi.
Masalah:
- File tidak bisa dipindahkan dari dan ke Memory Card ataupun flash disk.
- File di MMC ataupun flash disk tidak bisa dihapus
- MMC ataupun flash disk tidak bisa diformat
Biasanya akan muncul pesan kesalahan (error messages) seperti:

.The disk is write protected
.Cannot copy files and folders, drive is write protected
.Cannot format the drive, drive is write protected
.Remove write protection or use another disk
.Media is write protected dan bla..bla..bla..



Pemecahannya:
.Kemungkinan MMC ataupun flash disk anda terkunci. Hal ini sering terjadi karena pada saat kita memasukkan atau mencabut MMC ataupun flash disk secara tidak sengaja menggeser tombol(kecil) slider ke posisi Lock (coba periksa apakah tombol slider pada posisi Lock atau Unlock). Geser slider ke posisi Unlock.
.Kemungkinan terinfeksi virus atau sebangsanya. Coba lakukan full scan terhadap MMC/ flash disk mengunakan antivirus
.Jika cara diatas tidak berhasil, kita coba masuk ke Registry Editor.
Caranya: Klik Start >> Run>> Pada text box ketikkan regedit lalu klik Ok atau tekan Enter.Maka akan terbuka jendela registry editor. Arahkan ke path berikut ini:
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Contro l\StorageDevicePolicies
Jika key StorageDevicePolicies tidak ada , kita tambahkan secara manual. Arahkan ke path berikut:
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Contro l
Klik kanan Control>> Pilih New > >Key> >ketikkan ( ataupun rename)> StorageDevicePolicies.
Klik StorageDevicePolicies tadi, dan di area kosong sebelah kanan :
Klik kanan>>New>>DWORD value>>beri nama WriteProtect>> klik kanan WriteProtect>Modify>>DWORD value 0.
Tutup jendela registry editor, dan restart PC anda.Coba colokkan kembali MMC ataupun flash disk anda tadi. Seharusnya masalah sudah bisa diselesaikan.



Namun jika belum bisa, mau tidak mau anda harus memformatnya:
.Backup/copy file di MMC ataupun flash disk ke drive lain.
.Kita akan lakukan format dengan dua cara:
1. Download Apacer Formatting Utility, lalu extract/unzip ke folder lain, ke desktop misalnya.Klik dua kali file Start.bat dalam folder tadi , maka MMC/flash disk anda terformat
2. Forrmat menggunakan command line.
.Klik Start>>Run>> ketikkan cmd pada text box>>klik ok atau tekan enter. Akan terbuka jendela command prompt
.Ketikkan DCHKDSK X: /F, dimana X adalah drive letter MMC ataupun flashdisk anda( misalnya: F: , G: dsb)

semoga bermanfaat....

sumber : http://wicaksonobagas.blogspot.com/2012/02/cara-mengatasi-memori-micro-sd-yang.html

Jumat, 25 Mei 2012

kewirausahaan


  1. Cash Dividen ialah dividen yg diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk uang tunai (cash). Pada waktu rapat pemegang saham perusahaan memutuskan bahwa sejumlah tertentu dari laba perusahaan akan dibagi dalam bentuk cash dividen (M. Munandar 1983: 312). Perusahaan hanya berkewajiban membayar dividen setelah perusahaan tersebut mengumumkan akan membayar dividen. Dividen dibayarkan kepada pemegang saham yg nama tercatat dalam daftar pemegang saham. Pembayaran dividen dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri atau melalui pihak lain umpama bank. Cara yg kedua biasa yg dipilih perusahaan krn bank mempunyai banyak cabang sehingga memudahkan pemegang saham yg mungkin sekali tersebar luas di seluruh Indonesia (Arief Suaidi 1994: 230). Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman ada dividen kas adl apakah jumlah kas yg ada mencukupi utk pembagian dividen tersebut.
  2. Script Dividen adl suatu surat tanda kesediaan membayar sejumlah uang tertentu yg diberikan perusahaan kepada para pemegang saham sebagai dividen. Surat ini berbunga sampai dgn dibayarkan uang tersebut kepada yg berhak. Script dividen seperti ini biasa dibuat apabila pada waktu para pemegang saham mengambil keputusan tentang pembagian laba dimana perusahaan belum (tidak) mempunyai persediaan uang cash yg cukup utk membayar dividen cash (Arief Suaidi 1994: 231).
  3. Property Dividen adl dividen yg diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk barang-barang (tak berupa uang tunai ataupun (modal) saham perusahaan). Contoh dividen barang adl dividen berupa persediaan atau saham yg meru­pakan investasi perusahaan pada perusahaan lain. Pembagian dividen berupa barang sudah barang tentu lbh sulit dibanding pembagian dividen uang. Perusahaan melakukan krn uang tunai perusahaan tertanam dalam investasi saham perusahaan lain atau persediaan dan pen­jualan investasi atau persediaan terutama bila jumlah cukup banyak akan me­nyebabkan harga jual investasi ataupun persediaan turun sehingga merugikan perusahaan dan pemegang saham sendiri (Arief Suaidi 1994 : 233).
  4. Liquidating Dividen adl dividen yg dibayarkan kepada para pemegang saham dimana sebagian dari jumlah tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran bagian laba (Cash Dividen) sedangkan sebagian lagi dimaksudkan sebagai pengembalian modal yg ditanamkan (diinvestasikan) oleh para pemegang saham ke dalam perusahaan tersebut (M. Munandar 1983: 314).
  5. Stock Dividen adl dividen yg diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham-saham yg dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri (M. Munandar 1983: 314). Di Indonesia saham yg dibagikan sebagai dividen tersebut disebut saham bonus. Dengan demikian para pemegang saham mempunyai jumlah lembar saham yg lbh banyak setelah menerima Stock Dividen. Dividen saham dapat berupa saham yg jenis sama maupun yg jenis berbeda.
6.        Pertama pisahkan keuangan usaha dengan uang pribadi Anda. Hal ini yang masih sering dilupakan para pemula, mereka menganggap usahanya masih kecil jadi belum perlu memisahkan uang pribadi mereka dengan uang usaha. Padahal itu menjadi salah satu kesalahan utama yang bisa mengganggu arus kas usaha. Sebab dengan menggabungkan kedua uang tersebut, maka Anda akan kesulitan dalam mengontrol pemasukan maupun pengeluaran usaha. Oleh karena itu, sekecil apapun usaha Anda sebaiknya pisahkan uang usaha dan uang pribadi. Agar Anda dapat mencatat semua transaksi usaha dengan rapi.
7.        Kedua setelah memisahkan uang pribadi dan uang usaha, selanjutnya tentukan besar prosentasi keuangan yang akan digunakan untuk kebutuhan usaha. Seperti berapa persen uang yang digunakan untuk operasional usaha, berapa persen laba yang Anda tetapkan, berapa persen uang untuk cadangan kas usaha, serta berapa persen uang yang digunakan untuk pengembangan usaha. Biasanya besar prosentase yang ditentukan masing-masing pengusaha tidak sama. Yang terpenting cara tersebut,  bisa membantu Anda mengelola keuangan usaha sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan diawal memulai usaha.
8.        Ketiga buatlah pembukuan dengan rapi. Adanya pembukuan bertujuan untuk mengontrol semua transaksi keuangan, baik pemasukan, pengeluaran, serta hutang dan piutang yang dimiliki usaha. Selain itu pembukuan yang rapi juga akan mempermudah Anda untuk mengevaluasi perkembangan usaha.
9.        Keempat sebisa mungkin kurangi resiko dari hutang usaha. Mengembangkan usaha dengan cara berhutang, memang diperbolehkan. Namun berhati-hatilah dengan hutang Anda, sebab bila kondisi keuangan usaha kurang baik. Adanya beban cicilan hutang, hanya akan memperburuk keadaan usaha Anda. Untuk itu jika pemasukan yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan usaha, sebisa mungkin kurangi resiko berhutang.
10.     Kelima selalu kontrol arus kas usaha Anda. Bila arus kas Anda lancar, maka segala kewajiban yang harus dibayar perusahaan juga bisa terpenuhi. Sebagian besar peluang usaha akan terganggu segala operasionalnya, jika kas usaha yang ada tidak berjalan lancar.